Komisi X DPR Minta Pemerintah Selesaikan Status Pegawai PTNB
RADARBANGSA.COM – Komisi X DPR RI melalukan Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU dengan Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Baru (ILP-PTNB) seluruh Indonesia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan peralihan status SDM PTNB seluruh Indonesia telah memasuki 13 tahun sejak dialihkan dari PTS menjadi PTN. Namun, tidak ada solusi penyelesaian yang berdampak pada kejelasan status pegawai.
“Kami akan menjembatani penyelesaian masalah dosen PTNB dengan mengundang Bappenas, Kemendikbudristek, KemenpaRB dan Kemendagri sehingga mendapatkan solusi yang bisa ditawarkan oleh pemerintah,” ungkap Hetifah Sjaifudian.
Menurut Hetifah, pemerintah sebetulnya telah menerbitkan Perpres 10 tahun 2016 Tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTNB dan Permenristekdikti 38 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan PPPK pada PTNB yang mengatur tanpa seleksi, namun tidak dapat dijalankan karena perubahan kebijakan setelah ditetapkannya PP 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK.
“Komisi X DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Guru dan Dosen dan Peneyelesaian status SDM PTNB dalam rangka perbaikan tata kelola dan peningkatan kesejahteraan guru dan dosen,” ujarnya.
Selain itu, Hetifah juga mendesak pemerintah untuk menyelesaikan persoalan-persoalan status SDM PTNB untuk meningkatkan kesejahteraan para dosen dan tenaga kependidikan di perguruan tinggi.
“Mendesak Pemerintah untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang muncul khususnya dengan status SDM PTNB dengan berbagai pendekatan untuk peningkatan kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan,” tutupnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Jadi Beban Berat Daerah, Novita Pertanyakan Kemenpar Hapus DAK Pariwisata
-
Jazilul Fawaid Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Sulteng Cukup Pesat
-
Hasil China Masters 2024: Jonatan Christie ke Semifinal Usai Kalahkan Lei Lan Xi
-
KPU RI Tekankan Pentingnya Jaringan Internet Selama Pilkada 2024
-
Jelang Pilkada Serentak, Komisi IV: Bulog dan Bapanas Pastikan Tidak Ada Penyaluran Bantuan Pangan